Arena

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Bos KSPSI yang Dekat Jokowi Siapkan Perlawanan Kedua

Ini kabar baik untuk kaum buruh buruh. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja(Ciptaker), atau Omnibus Law inkonstitusional. Perlu dirancang ulang, MK beri waktu dua tahun. Tapi, perjuangan buruh belum usai.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea yang dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengapresiasi keputusan MK terkait gugatan judisial review buruh terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, atau Omnibus law itu, Kamis (25/11/2021).

Ia bersyukur, perjuangan buruh selama dua tahun ini, tidak sia-sia. “Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa,” kata Andi Gani di atas mobil komando.

Menurutnya, dengan putusan MK ini, setidaknya sudah membuktikan Tuhan bersama dengan buruh demi kesejahteraan. “Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau Pemerintah main-main dengan buruh Indonesia, terimakasih kawan-kawan dan terimakasih MK,” tegas putera mantan Menaker Jacob Nuwa Wea itu.

Di atas mobil komando itu, Andi Gani yang bertubuh subur sempat menangis tersedu-sedu. Bisa jadi, dia tak pernah membayangkan bahwa MK bisa berdiri obyektif, bersisihan dengan buruh.

Seperti diketahui, MK menerima sebagian permohonan gugatan judisial review buruh terhadap UU Cipta Kerja. Salah satunya, MK memerintahkan eksekutif dan DPR memperbaiki UU Ciptaker. “Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” imbuhnya.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button