News

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Simbol Kebobrokan Dua Lembaga

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah simbol kebobrokan dari dua lembaga.

“Kebobrokan tidak hanya KPK tapi MK juga. Karena mengeluarkan putusan yang demikian bisa dibantah argumentasi hukumnya dan sebenarnya ini akan membuat MK semakin terpuruk dalam kepercayaan publik,” kata Bivitri dalam diskusi Juris Polis Institute secara daring, diakses dari Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Bivitri menilai, putusan atas perkara bernomor 112/PUU-XX/2022 tersebut tidak didukung dengan argumentasi yang baik, dan memiliki pertimbangan hukum yang lemah. Sehingga MK sebagai lembaga pengadil perlu dipertanyakan kualitasnya.

“MK perlu ditanyakan kredibilitasnya, karena pertimbangan hukumnya sangat lemah, sangat bisa dikaitkan dengan konteks politik ketimbang argumentasi konstitusional. Saya kira ini jadi catatan buruk tambahan untuk MK sekarang ini,” lanjut dia.

Ia pun menyayangkan hadirnya putusan tersebut, sebab sebagai lembaga peradilan mestinya sadar bahwa penting untuk menjaga rasa kepercayaan publik, demi membangun negara hukum yang lebih baik.

“Percaya kepada lembaga pengadilan adalah kunci, jadi ada kesedihan yang mendalam dalam putusan ini. Karena saya percaya pegangan kita ini adalah argumen-argumen penawaran hukum yang baik dan kita kehilangan itu ,” tegas Bivitri.

Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Melalui putusannya, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button