Saturday, 29 June 2024

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 7 TPS Teluk Bintuni

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 7 TPS Teluk Bintuni


Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh partai NasDem.

Tujuh TPS itu di antaranya di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin,

“Untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo,” ucap Suhartoyo dalam sidangnya, Jumat (7/6/2024).

Dalam permohonannya, NasDem mendalilkan bahwa terjadi penambahan suara untuk PKS, PDIP, dan Perindo yang diduga berasal dari partai politik lain.

Lebih lanjut, NasDem menganggap terjadi pergeseran suara dari perolehan suara PKB sebesar 34 suara, Partai Gerindra sebanyak 3 suara, Golkar sebanyak 59 suara, Partai Buruh sebanyak 15 suara, Partai Gelora sebanyak 12 suara, Partai Hanura sebanyak 5 suara, Partai Garuda sebanyak 1 suara, PAN sebanyak 19 suara, Partai Demokrat sebanyak 2 suara, PSI sebanyak 1 suara, PPP sebanyak 1 suara, dan Partai Umat sebanyak 3 suara kepada PKS, PDIP dan Perindo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, setelah pihaknya mencermati bersama, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara berdasarkan bukti tertulis berupa Formuli Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar.

Untuk itu, Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar di atas.

“Bahwa menurut Mahkamah, jangka waktu 15 hari sejak putusan ini diucapkan, dinilai cukup bagi Termohon untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Penilihan Teluk Bintuni 3,” jelas Ridwan