News

MK Ogah Komentari Ancaman DPR Bakal Cabut Kewenangan Jika Ubah Sistem Pemilu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono tak mau menanggapi soal ancaman dari Komisi III DPR RI bila majelis hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali ke proposional tertutup.

“Saya tidak mau berkomentar soal itu,” ujar Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, ia memastikan kalau MK tetap dalam koridor hukum dan tak mau terpengaruh dengan isu yang berderar saat ini di masyarakat, terkait mekanisme pemilu yang akan diubah menjadi tertutup.

“Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor,” kata dia.

Ia menjelaskan, ada tiga hal mendasar yang dilakukan hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Jadi apakah kemudian masing-masing Hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim,” kata dia.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan, bahwa DPR punya kewenangan mengatur anggaran apabila MK bersikeras ke hal tertentu dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

“Kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras. Kami juga akan menggunakan kewenangan kami, ya, begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu,” tegas Habiburokhman.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan delapan perwakilan parpol di DPR sebenarnya sudah bersikap agar sistem Pemilu 2024 berjalan secara terbuka.

“Fraksi partai Demokrat tentu tetap konsisten hari ini sistem proporsional terbuka itu sistem terbaik,” kata Ibas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button