News

Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Herry Si Predator Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Herry Wirawan, yakni pidana mati.

Hal itu disampaikan menanggapi pledoi Herry serta kuasa hukumnya pada persidangan beberapa waktu lalu yang meminta keringanan hukuman.

Mungkin anda suka

“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal, pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Asep di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, jaksa juga dalam tuntutannya meminta kepada hakim agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara. Untuk selanjutnya dilelang, sehingga hasilnya untuk restorasi korban, baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak korban.

“Jadi penyitaan aset tidak semata-mata mengeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang,” kata Asep.

Seperti diketahui, JPU menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati, dan meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

“Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya,” ucap Asep.

Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button