News

Sempat di Vonis Bebas, Hakim MA Gazalba Saleh Kembali Diperiksa Intensif KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Ali mengatakan, upaya penahanan terhadap Gazalba akan sangat tergantung dari kebutuhan penyidikan. “Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba bebas dari jerat vonis suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Seiring dengan vonis bebas itu, KPK lantas kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba kini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button