News

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Bui Kasus Meme Stupa Borobudur

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dana antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, rasn dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Tak ada hukuman dengan untuk Roy Suryo.”Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ungkap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pakar telematika itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button