Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Prof. Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan adanya pil Pfizer yang bernama Paxlovid diklaim sebagai pil antivirus untuk mengobati COVID-19, harus melihat bukti ilmiahnya hingga akhir.
“Bukti ilmiah Paxlovid juga masih berproses, demikian juga izin edarnya di berbagai negara,” kata Tjandra Yoga Aditama mantan Direktur WHO Asia Tenggara saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin, (08/11/2021).
Kemudian, masih menurutnya, ketika sudah menjadi pil yang efektif untuk mengatasi COVID-19, pil tersebut akan menjadi pengobatan seperti penyakit lainnya, masyarakat tetap perlu mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk upaya pencegahan.
“Kalau memang akan efektif maka seperti juga penyakit lain diperlukan vaksin untuk mencegah dan obat untuk menyembuhkan,” tambahnya.
Mantan kepala Balitbangkes itu menambahkan, jika pil tersebut sudah beredar luas di masyarakat nantinya, akan dilihat lagi apakah bisa efektif memberikan pengobatan terhadap pasien yang terinfeksi virus COVID-19.
“Kalau sudah beredar luas maka tentu akan dilihat hasil Post Marketing Surveillance-nya, untuk lihat apakah hasil uji klinik (efikasi) akan sejalan dengan hasil pengobatan di lapangan (efektifitas),” tambahnya.
Sebelumnya, CEO Pfizer Albert Bourla mengklaim pil antivirus tersebut dapat memangkas 89 persen risiko dirawat di rumah sakit atau kematian pada pasien dewasa akibat COVID-19.
Dia berharap, pil paxlovid diharapkan mendapat izin dari regulator AS pada akhir tahun.
Lebih lanjut, Albert menjelaskan akan menyerahkan laporan sementara hasil pengujian ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) sebelum 25 November 2021.
Pengujian yang dilakukan Pfizer dihentikan lebih awal karena memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.