News

Menteri dan Anggota DPR dari Luar Negeri Diizinkan Karantina Mandiri di Rumah

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan aturan karantina bagi pejabat negara yang pulang dari luar negeri. Para pejabat negara yang pulang dari kunjungan luar negeri diizinkan menjalani karantina mandiri di rumah.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat Menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Para pejabat negara itu sepulang dari luar negeri tidak ditempatkan di hotel atau tempat khusus seperti masyarakat biasa, tetapi diperbolehkan pulang ke rumah.

Meski diizinkan langsung pulang ke rumah, namun pejabat negara Menteri amupun anggota DPR tidak diperkenankan bepergian selama 10 hari, sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” ujar Suharyanto.

Suharyanto tak menampik ada pejabat negara yang melanggar aturan karantina mandiri selama 10 hari.

“Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu,” tandasnya.

Sebelumnya penjelasan itu disampaikan Suharyanto menjawab pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Politikus PAN itu meminta penjelasan aturan karantina yang menjadi perbincangan di media sosial dari 3 hari menjadi 10 hari.

Back to top button