Market

Menteri Bahlil: 2.078 Izin Tambang yang Dicabut Berlaku Mulai Senin

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia bilang, pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku Senin (10/1/2022).

“Pencabutan ini akan mulai kita lakukan mulai hari Senin (10/1). Khusus untuk IUP, kami akan sudah mulai lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Ia mengemukakan, terdapat 2.343 izin perusahaan yang ditinjau pemerintah. Pada tahap pertama, sebanyak 2.078 izin yang dicabut, mulai berlaku Senin (10/1). Sementara, sebanyak 265 IUP lainnya, perlu dilakukan diverifikasi. “Ada 2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078 (IUP). Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan,” kata mantan Ketum HIPMI itu.

Menteri Bahlil menjelaskan, izin dicabut lantaran perusahaan tidak beroperasi normal. Padahal, perusahaan telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tidak juga dieksekusi.

Ada pula yang telah mengantongi izin usaha, IPPKH, tapi justru perusahaan tidak kunjung menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). “Ada juga izin yang dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk jual izin. Kayak begini nih enggak bisa lagi. Kita harus bicara dalam konteks keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button