Kanal

MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Bekasi

PT TASPEN (Persero) membuka Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang langsung diremikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Pada peresmian tersebut, Tjahjo turut didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marzuki, dan Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri dengan menerapkan protokol kesehatan di Lotte Mart Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri mengatakan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang sosial, TASPEN selalu berusaha untuk hadir di antara para peserta. Pembukaan TASPEN di Mal Pelayanan Publik ini merupakan wujud aktif TASPEN untuk selalu memberikan layanan terbaik yang memudahkan para peserta dalam memperoleh pelayanan.

“Kami berharap ke depan dapat membuka lebih banyak Mal Pelayanan Publik di daerah lain, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat merasakan layanan TASPEN secara lebih dekat,” ujar Jufri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Jufri juga menjelaskan saat ini TASPEN memiliki Layanan Klaim Otomatis (LKO) yang bertujuan untuk memudahkan proses klaim bagi ASN yang memasuki usia pensiun. Secara teknis, ASN yang memasuki masa pensiun dapat menerima langsung Tabungan Hari Tua dan Pensiun pada saat purna bakti tanpa harus datang langsung ke kantor TASPEN.

Hal ini dikarenakan proses administrasi akan dibantu oleh Pemda dan Mitra Perbankan yang bekerja sama dengan TASPEN.

“Layanan Klaim Otomatis ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kami terhadap ASN yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Kami berharap layanan terbaru ini dapat memudahkan para ASN yang memasuki masa pensiun dalam menerima manfaat dari TASPEN,” ujar Jufri.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan penyerahan manfaat kepada ASN dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan wujud perhatian penuh dari Pemerintah atas pengabdian ASN hingga masa purna bakti.

Tjahjo juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN, yang dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU SJSN No. 40 Tahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2014, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional TASPEN.

“TASPEN memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta TASPEN tidak perlu repot dalam pengurusan klaim TASPEN khususnya dalam masa pandemi ini,” kata Tjahjo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button