News

Menkumham Pede Benahi Sistem Lembaga Pemasyarakatan dengan UU PAS

Kamis, 07 Jul 2022 – 20:27 WIB

UU PAS menkumham yasonna lapas - inilah.com

Menkumham Yasonna Laoly – dok Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly percaya diri (pede) dengan pengesahan Undang-undang Pemasyarakatan (UU PAS) dapat membenahi segala kelemahan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga, lembaga pemasyarakatan pun fokus dalam pembinaan tahanan umum dan anak saat pra ajudikasi, ajudikasi hingga pascaajudikasi.

“Penyelenggara pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu didasarkan pada asisten yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat,” kata Laoly dalam Sidang Paripurna DPR Masa Sidang V 2021-2022, Kamis (7/7/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam UU baru tersebut, sistem pemasyarakatan kepada para tahanan umum dan anak difokuskan pada pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi Indonesia dengan UU nomor 5 tahun 1998,” tuturnya.

Sehingga, lanjut Laoly, sistem dan lembaga pemasyarakatan tak hanya menjadi ujung sistem peradilan pidana. Namun, telah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

“UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU nomor 12/1995, dan pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” jelasnya.

UU Pemasyarakatan juga mengarahkan penegakan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak. Sehingga, pendekatan pidana tak menjadi arus utama dalam proses hukum bagi anak-anak.

“Selain itu UU ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” imbuh Laoly.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang atau RUU tentang Pemasyarakatan yang menjadi warisan DPR RI periode 2014-2019 lalu dalam sidang Paripurna DPR, Kamis (7/7/2022). RUU inisiatif DPR ini juga mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi-fraksi di DPR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button