Market

Menko Luhut Jamin Penambangan dan Ekspor Pasir Laut Tak Merusak Lingkungan

Derasnya kritik kepada Presiden Jokowi karena membuka lagi izin ekspor pasir laut, giliran Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut B Pandjaitan membela.

Dia bilang, pengerukan serta izin ekspor pasir laut, tidak akan merusak lingkungan. “Enggak dong. Semua, sekarang, sudah ada GPS (Global Positioning System), segala macam. Kita pastikan tidak ada (kerusakan lingkungan) pekerjaannya,” kata Menko Luhut di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Lugasnya Menko Luhut menjawab, hampir bisa dipastikan, Presiden Jokowi tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebentar lagi aksi penambangan dan ekspor pasir laut bakal berjalan.

Dalam beleid anyar ini, membuka peluang bisnis penambangan pasir laut serta ekspor. “Kalau harus diekspor, pasti bermanfaat untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah,” lanjut Menko Luhut.

Saat ini, kata Menko yang dipercaya Jokowi ini, pemerintah sedang melakukan pendalaman alur. Jika tidak, alur laut Indonesia, bakal semakin dangkal.

“Jadi untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar, solar panel. Gede sekali solar panel itu,” tandasnya.

Atas aturan anyar ini, banyak kalangan yang berharap agar Jokowi mencabutnya. Karena, pemberian izin tambang pasir laut sekaligus ekspor ke luar negeri, bakal merusak ekosistem laut, menghilangkan pulau-pulau kecil serta merugikan nelayan setempat.

Mulai dari eks Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti; Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan; Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar hingga Amirullah, nelayan dari Pulau Karimun, Kepri, menolaknya. Dan masih banyak para penolak PP 26/2023 yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023, bakal gigit jari.

Asal tahu saja, era Megawati, tepatnya pada 2003, aturan penambangan serta ekspor pasir laut dilarang. Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Rini Soemarno, yakni Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button