Market

Menko Airlangga Sebut UU Ciptaker Lindungi Pekerja Lebih Maksimal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik untuk pekerja.

“Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja,” papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK. Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Program JKP, lanjutnya, memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah tiga bulan pertama. Dan, 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Tak berhenti di situ, program JKP juga mengatur adanya pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. “Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja,” ungkap Menko Airlangga.

Program ini, kata dia, sudah bisa diakses peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.

Di samping Program JKP, Pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781. Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, lanjutnya, pemerintah sedang memperbaiki substansi yang diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut,” imbuh Menko Airlangga.

Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 pekerja telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada paruh pertama tahun ini, bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.

Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2020 dan 2021 untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Pada 2020, sebanyak 12,4 juta pekerja menjadi penerima BSU dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. “Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 29,4 triliun. Sementara, untuk 2021, BSU telah disalurkan kepada 7.399.139 pekerja dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan. Melalui BSU 2021, Pemerintah telah menyalurkan sebesar total Rp7,4 triliun,” terang Menko Airlangga.

Seluruh upaya pemerintah itu, mulai dari perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penyediaan jaminan sosial, hingga program peningkatan kualitas pekerja, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia pada umumnya. Keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh.

Hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya. Keberadaan Serikat Pekerja dapat menjadi pendorong produktivitas perusahaan sekaligus sebagai pemicu peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” tutup Menko Airlangga

Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman yang mewakili Kapolri, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta perwakilan pengurus Serikat Pekerja dari seluruh Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button