Market

Menkeu Akan Beri Bantuan untuk Atasi Badai PHK, Buruh atau Pengusaha?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membuat kebijakan guna mengatasi badai pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sri Mulyani tengah mempertimbangkan untuk memberikan bantuan dalam mengatasi badai PHK ini.

Namun Menkeu mengaku belum mengetahui siapa yang akan pemerintah beri bantuan. “Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 secara daring di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Sri Mulyani mengaku masih melakukan komunikasi dengan beberapa lembaga seperti BI, OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS. Hasil komunikasi ini nantinya akan menjadi pijakan pemerintah dalam memberikan bantuan dalam mengatasi badai PHK di Tanah Air.

Menurutnya, ada beberapa opsi pemberian bantuan ini. Opsinya apakah pemerintah akan memberikan bantuan kepada buruh yang terdampak PHK. Jika opsi ini yang pemerintah pilih maka nantinya bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS.

Opsi lainnya yakni korporasinya yang akan mendapatkan bantuan. Jika korporasi mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka stumulusnya dengan cara penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK antara lain terjadi karena pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif.

“Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh,” ujarnya.

Dia menuturkan terdapat tekanan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa korporasi pada bulan Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik.

Untuk itu, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button