News

Menkes Panggil Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri

Sabtu, 19 Nov 2022 – 10:59 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

inilah.com/clara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka program adaptasi untuk dokter spesialis WNI lulusan luar negeri yang dianggap kompeten untuk ditempatkan di wilayah terpencil Indonesia. Program ini sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin berharap program adaptasi dokter spesialis dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Ini diberikan jalan kepada mereka yang ingin berbakti di Indonesia tanpa mengurangi kualitas tapi jangan dipersulit,” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut, Menkes Budi mengatakan ada tiga dokter yang siap memasuki masa adaptasi di daerah terpencil Indonesia. Tiga dokter tersebut sudah siap untuk memasuki masa adaptasi di rumah sakit penempatan yang sudah ditunjuk mulai November 2024 hingga Oktober 2024.

“Sudah ada tiga orang yang bisa dilanjutkan untuk adaptasi yaitu dr. Einstein Yefta Endoh dengan penempatan di RSUD ODSK Sulawesi Utara, dr. Anastasia Pranoto penempatan di RSUD Cut Meutia Aceh Utara, dan dr.Ikhwan penempatan di RSUD dr Fauziah Bireuen Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, sejak dibuka program adaptasi dokter spesialis sudah ada 35 pemohon dari 9 jenis spesialisasi yang berasal dari 8 negara.

“Kita sudah ada programnya di akhir tahun 2022 dan sekarang sudah ada 35 orang yang ikut dari sembilan jenis spesialisasi yaitu anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi, fermatologi, bedah plastik dan mata. 35 pemohon ini berasal dari 8 negara yaitu Jerman, Jepang, Philipina, Cina, Malaysia, Nepal, Rusia dan Ukraina,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dokter Spesialis yang akan ditugaskan di daerah terpencil Indonesia akan didampingi kolegium dan akan diberikan insentif. Besarnya insentif untuk daerah terpencil dan perbatasan adalah Rp 24 juta, untuk di luar kepulauan dan perbatasan seperti Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua adalah Rp 12 juta, sedangkan untuk Sumatera, Jawa, Bali dan NTB diluar daerah terpencil dan perbatasan adalah Rp 7 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button