Market

Menhub Budi Kerek Tarif Transportasi Online, Pengemudi Ojol di Ujung Tanduk

Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengerek naik tarif tranportasi online, menuai protes. Pengemudi ojek online (ojol) menilai, kenaikan tarif yang berlaku per 29 Agustus 2022, membuat konsumen lari.

Meski ada nada optimis dengan kenaikan tarif, tapi sejumlah pengemudi ojek online lebih khawatir kebijakan justru akan kontradiktif dan berimbas negatif ke pengemudi karena konsumen akan semakin berhitung lagi jika ingin mengunakan jasa ojek online.

Asep Hermawan (38 tahun), salah satu driver ojek online (Grab), menyebut, kenaikan tarif transportasi online, berdampak kepada turunnya pendapatan. “Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan yah. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur. Mestinya kebijakan pemerintah tidak aneh-aneh, normal saja lah,” kata Asep yang sudah lima tahun menekuni ojol, dikutip Jumat (19/8/2022).

Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu, mengaku hanya bisa pasrah. Hanya saja, dia meminta jaminan dari pemerintah agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain. “Bisa tidak pemerintah menjamin? Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah,” keluh Asep.

Pandangan senada disampaikan pengemudi ojol lainnya, Winarto (40 tahun) yang memaparkan kenaikan tarif ojol pada 2020, berdampak kepada turunnya order. Dia khawatir, kebijakan Menhub Budi yang mengerek tarif transportasi berbasis internet, justru ‘mematikan’ rezeki para pengemudi ojol.

Jika tarif naik lagi saat harga barang mahal, menurut Winarto, bisa dipastikan konsumen juga akan turun. “Kita lihat pada 2020, kenaikan tarif (ojol) berdampak banget. Kondisi sekarang, lagi susah begini. Masak mau naik lagi,” katanya.

Belum lagi, kata dia, kenaikan ini menjadi pertimbangan bagi konsumen. Mereka pasti memperhitungkan biaya yang harus dibayar, baik untuk ongkos kirim maupun biaya pesan makanan.

Winarto bilang, pemerintah seharusnya menciptakan mekanisme yang bisa mendongkrak permintaan dari konsumen. Bukan malah mengerek naik tarif yang justru menyurutkan konsumen.”Kenaikan tarif, seharusnya meningkatkan pengguna, bukan malah sebaliknya malah sepi orderan. Pemerintah harus menjamin itu dulu yah, biar clear,” tegas Winarto.

Mengingatkan saja, naiknya tarif transportasi online diatur berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.

Beleid yang diteken Menhub Budi ini, menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan bawah ojol

Saat ini, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button