News

Saksi AMIN Jatim Ungkap Keterlibatan Kepala Desa untuk Menangkan Prabowo-Gibran


Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Timur, Andry Hermawan, mengungkapkan pola-pola kecurangan dalam Pilpres 2024 yang ditemukan pihaknya di Jatim. Dia menyebut laporan-laporan itu didapat melalui layanan call center THN AMIN Jatim.

Hal ini disampaikan Andry selaku salah satu saksi kubu AMIN di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Banyak sekali aduan di call center tim hukum AMIN Jatim, hampir ratusan, yang kami di sini sampaikan hanya beberapa saja,” ujar Andry.

Dia menjelaskan di Jatim didominasi dengan masalah keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Bahkan, menurutnya, beberapa kepala desa  diancam jika tidak mendeklarasikan dukungan ke paslon nomor urut 2.

“Terbukti di Sidoarjo, di Desa Tarik ada satu kasus yang sudah divonis. Seorang kepala desa yang bernama Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan penjara percobaan tertanggal 25 Februari 2024, jadi tim hukum juga mengawal persidangan tersebut. Apa pola yang dilakukan, yaitu menggunakan fasilitas bagi desa untuk mendukung capres 02, di situ ditemukan ada foto paslon 02,” ujar Andry.

“Karena apa vonisnya?” tanya Ketua MK Suhartoyo kepada Andry.

Andry menjawab, “karena terbukti bersalah melanggar pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menggunakan fasilitas Balai Desa Tarik untuk kampanye Prabowo-Gibran.”

Selain itu, ungkap Andry, di aduan di call center adanya berita beberapa kepala desa di Ngawi mendapat ancaman. sehingga pihaknya mengutus tim di Ngawi untuk menginvestigasi termasuk mencari saksi. 

“Namun kami kesulitan karena tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama karena diduga diintimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu,” lanjut Andry.

Ia mengaku sudah berupaya mencari informasi mengenai kepala desa itu untuk dibuatkan laporan, namun hingga saat ini pihaknya masih kesulitan untuk bertemu kepada desa tersebut.

“Kemudian sebelum, 28 Desember 2023, lokasi di Kabupaten Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta membagi-bagikan uang ke masyarakat masing-masing Rp50.000 dan pada saat itu ada simpatisan mengangkat baju yang ada gambarnya Pak Prabowo,” kata Andry menambahkan kesaksiannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button