Tuesday, 02 July 2024

Mengetahui Partainya Dibiayai Uang Haram, KPK Mesti Periksa Sekjen NasDem

Mengetahui Partainya Dibiayai Uang Haram, KPK Mesti Periksa Sekjen NasDem


Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim karena dengan sadar menerima uang dari sumber yang tidak semestinya untuk kebutuhan partai.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat eks stafsus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman membenarkan bahwa Partai NasDem mengetahui dana untuk kegiatan acara penyerahan formulir Bacaleg Rp850 juta bersumber dari uang ‘panas’ Kementan.

“Maka KPK wajib segera memanggil dan memeriksa Sekjen NasDem, karena patut dicurigai yang bersangkutan mengetahui secara aktif bahwa SYL selalu memiliki dana taktis yang “dikelola” dari Kementan,” ujar Hariri kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, aliran dana tersebut harus diusut sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendesak agar KPK segera mengusut semua aliran dana yang mengalir ke NasDem dari Kementan.

“Diduga kuat merupakan bagian dari uang tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan dan Dir. Kementan. Maka semua aliran dana tersebut harus diusut sebagai TPPU,” kata dia.

Sekadar informasi, Inilah.com sudah mencoba menghubungi Hermawi Taslim, berkali-kali pesan singkat hanya dibaca tidak direspons. Ketika dihubungi lewat sambungan telepon beberapa kali, selalu ditolak.

Diberitakan sebelumnya, Joice Triatman membenarkan bahwa Partai NasDem mengetahui dana untuk kegiatan acara penyerahan formulir Bacaleg Rp850 juta bersumber dari uang ‘panas’ Kementan.

Mulanya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menanyakan uang panas itu apakah Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengetahuinya. “Ada memberikan Informasi kepada Bendahara Umum (Sahroni), ini sudah ada bantuan partai dari pak menteri (SYL)?,” tanya Jaksa kepada Joice.

“Tidak yang mulia, tidak ada Komunikasi saya dengan Pak Sahroni,” ucap Joice.

Namun Wabendum Partai NasDem ini membenarkan, bahwa pengurus lainnya mengetahui uang Rp 850 juta itu berasal dari anggaran Kementan yang di mana melawan hukum. Salah satu elite partai yang mengetahui soal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim.

“Apakah pengurus Partai NasDem mengetahui mengenai uang itu?,” tanya Hakim.

“Iya yang mulia,” ucap Joice.

“Siapa (pengurus partainya), bendahara mengetahui (Sahroni)?,” cecar Hakim

“Bendahara tidak mengetahui,” jawab Joice.

“Pengurusnya siapa?,” tanya Hakim.

“Iya, Pak Sekjen Hermawi Taslim mengetahui,” ungkap Joice.

Hakim Pontoh pun tak bisa menutupi rasa terkejutnya, kemudian ia mengambil nafas panjang dan hening sejenak usai mendengar fakta persidangan bahwa Partai NasDem mengetahui aliran uang panas Kementan.

Kemudian, Pontoh menceramahi Joice bahwa partai Nasdem telah melakukan kejahatan karena mendapat keuntungan dari aliran dana dugaan korupsi Kementan. “Mengetahui ya, jadi partai NasDem benar-benar mendapatkan keuntungan dari situ?,” tanya hakim.

“Izin yang mulia, tugas saya hanya diperintahkan seperti itu, saya  hanya menjalan perintah dari Pak Menteri seperti itu,” jawab Joice.

“Dia (SYL) mengeluarkan uang pribadinya tidak masalah. Silakan  uang pribadi di ambil, tidak masalah bila untuk partai. Tapi yang menyangkut uang negara itu, tidak bisa diambil atau apapun alasan itu,” tutur dia menasihati.