Kendari

Asmawa Tosepu Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Penambangan di Nambo Sebelum Terbit Izin

KENDARI, INILAHKENDARI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan bahwa perusahan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum syarat-syarat yang diusung oleh Tim Terpadu terpenuhi, khususnya perizinan usai meninjau lokasi penambangan di Kecamatan Nambo pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin.

Berdasarkan peninjauan di lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo pada tanggal 1 Desember 2022, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, Pemkot Kendari bersama Tim Terpadu telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang mesti dipatuhi oleh penggelola tambang galian C tersebut, yaitu.

Baca juga: Siswi SMA Negeri 4 Kendari Raih 5 Medali Dari Cabang Olahraga Selam Di Porprov XIV 2022

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat rapat bersama Tim Terpadu

Pertama, Tim Terpadu menyarankan agar pengusaha dan pekerja memastikan agar pencucian pasir yang dilakukan tidak mengasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan, terlebih merusak destinasi wisata pantai nambo.

“Seharusnya para penggelola itu membuat kolam retensi dengan spesifikasi tertentu. Dan air yang akan mengalir yang muaranya ke laut, kita lakukan dulu uji baku mutu jangan sampai berpotensi menimbulkan pencemaran. Itu, rekomendasi pertama saat kita ke lapangan,” tutur Pj Wali Kota saat rapat bersama Tim Terpadu di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini yang dihadiri oleh Ketua Tim Terpadu Kapolresta Kendari Muh. Eka Faturrahman bersama Ketua DPRD Kota Kendari, Forkopimda dan OPD Terkait.

Kedua, Penambang wajib melakukan reklamasi atau penghijauan lahan, guna mencegah timbulnya bencana alam.

Ketiga, Tim Terpadu akan memastikan bahwa seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar masyarakat dan pengusaha serta investor tidak melakukan kegiatan yang ilegal.

“Ini yang kita pastikan,” katanya

Selain itu mengenai Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Asmawa Tosepu juga mengatakan, bahwa Menteri ESDM dalam suratnya menyebut terdapat beberapa wilayah di Kota Kendari yang dimungkinkan ada wilayah pertambangan, salah satunya ada di Kecamatan Nambo. Sehingga kegiatan penambangan di Kecamatan Nambo dimungkinkan untuk di akomodir dalam revisi RTRW Kota Kendari.

Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman

Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. Eka Faturrahman menyebut kolam retensi yang berada di Kecamatan Nambo belum sepenuhnya terselesaikan.

Bahkan dirinya masih meragukan apakah kolam retensi yang dibangun ini sudah sesuai dengan peraturan.

“Cek yang berikutnya akan memastikan serta melibatkan teknis terkait untuk memberikan saran, pendapat terkait kolam retensi ini apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Nismawati

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Nismawati mengaku dampak penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah menimbulkan adanya pencemaran, khususnya sedimen jika dilihat secara kasat mata.

Namun, ketika dilakukan uji ambang batas di tahun 2022 ini, dirinya menyebut sampel air yang sudah melewati baku mutu.

“2021 kita tes itu, meskipun ada beberapa yang ada kategori zat-zatnya tetapi belum melewati baku mutu. Tetapi 2022 waktu saya liat hasil labnya itu sudah ada yang melewati baku mutu,” jelasnya.

Pengambilan sampel itu, Kata Kadis DLHK, dilakukan sesuai dengan ketentuan pengambilan sampel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button