Market

Mendag Zulhas Ancang-ancang Cabut DMO CPO Asal Pengusaha Komit

Selasa, 26 Jul 2022 – 15:29 WIB

Mendag Zulhas Ancang-ancang Cabut DMO CPO Asal Pengusaha Komit - inilah.com

Foto: Kemendag.go.id

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menegaskan terkait pertimbangan mencabut penghapusan kewajiban domestic price obligation (DMO) untuk komoditas crude palm oil (CPO). Syaratnya, para pengusaha kelapa sawit memiliki komitmen untuk memenuhi pasokan dalam negeri.

“Nah, saya memang lagi pertimbangkan, ini (pencabutan DMO) kan rumit ngatur-ngatur begini. Kerjaan kita banyak. Asal pengusahanya komit untuk memenuhi pasokan dalam negeri, minyak curah itu dan kemasan sederhana, asal ada komitmen pasti tidak melanggar untuk kepentingan bersama, saya pertimbangkan DMO dicabut,” kata Mendag menjawab pertanyaan wartawan saat melepas ekspor baja produksi PT Gunung Raja Paksi (GRP) ke Selandia Baru di Cikarang Barat, Bekasi, Selasa (26/7/2022).

Sebaliknya, lanjut Mendag, jika pengusaha sawit tidak memiliki komitmen untuk memenuhi pasokan domestik akan kembali menjadi masalah di dalam negeri. “Mereka susah, kita susah. Tapi, kalau sama-sama konsisten dan komitmennya kuat, itu sama-sama bagus,” ujarnya.

Jika pengusaha punya komitmen, kata dia, pemerintah tidak perlu repot-repot mengatur. “Mereka (para pengusaha sawit) juga enggak usah diurusin berbelit-belit melalui administrasi, melalui birokrasi. Japi sama sama, tapi harus ada niat baik bareng-bareng,” ucap Zulhas, sapaan akrabnya.

Mendag mengaku belum melakukan pertemuan dengan para pengusaha sawit untuk memastikan komitmen tersebut.

“Belum, lagi saya agendakan untuk daring. Kita akan rapat dengan pelaku usaha nanti diatur sama Sekjen. Asal komitmennya kuat, ada kesepakatan gentleman agreement saja. Repot juga dagang minyak diatur diadministrasikan, dibirokrasikan. Kalau salah dihukum, repot juga. Jadi kalau sudah ada gentleman agreement, selesai saja,” imbuh Mendag.

Sebelumnya, Kemendag resmi menerbitkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO. Tujuannya, untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO.

Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button