Monday, 30 June 2025

Mendag Budi Cabut 4 Permendag Usang, Terbitkan Aturan Baru Waralaba

Mendag Budi Cabut 4 Permendag Usang, Terbitkan Aturan Baru Waralaba


Menteri Perdagangan Budi Santoso tampaknya tidak main-main dalam memangkas birokrasi yang membelit. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemendag Jakarta, Senin (30/6/2025), Mendag Budi secara tegas mengumumkan pencabutan empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah usang. 

Di saat yang sama, ia juga menerbitkan aturan baru yang bikin pengusaha waralaba bisa bernapas lega!

Langkah ini, menurut Mendag Budi, adalah bagian tak terpisahkan dari upaya pemerintah dalam memberikan relaksasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Ini diawali dengan ‘Paket Deregulasi Tahap Pertama’ yang serius digarap.

Tak sendiri, Mendag Budi didampingi sederet punggawa kabinet. Ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza. Pertanda, ini memang keputusan kolektif yang penting!

Waralaba Dijamin tak Lagi Nunggu Lama!

“Untuk kemudahan berusaha di bidang perdagangan, kami terbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah,” beber Mendag Budi dengan gamblang.

Ini dia poin pentingnya: “Jadi penerima waralaba, apabila sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.”

Mendag Budi menjelaskan, selama ini pengusaha waralaba kerap terhambat karena harus menunggu penerbitan surat yang kadang memakan waktu cukup lama.

“Sehingga pengusaha menunggu,” ujarnya, seolah memahami betul keluh kesah para pelaku usaha. Nah, dengan aturan baru ini, jeratan birokrasi dipastikan akan terpangkas!

Empat Permendag Usang, Resmi Dipensiunkan

Tak hanya soal waralaba, Budi juga dengan lugas memaparkan daftar Permendag yang dicabut.

“Kemudian kita akan mencabut 4 Permendag. Sebenarnya, Permendag ini sudah tidak berlaku karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi. Kita cabut dengan Permendag No 36/2025,” jelasnya.

Mari kita rinci satu per satu Permendag yang kini tinggal sejarah:

Pertama, Permendag No 36/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan. “Sebenarnya ini sudah ada peraturan lebih tinggi yaitu PP No 28/2025,” terang Mendag Budi. Jadi, aturan lama ini memang sudah tak relevan lagi.

Kedua, Permendag No 22/2006 yang diubah dengan Permendag No 6/2019 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Aturan ini juga sudah diatur lebih detail oleh PP No 29/2021. Tak heran jika dicabut.

Ketiga, Permendag No 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. Ini pun senasib, karena sudah ada PP lebih tinggi yang telah berlaku.

Keempat, Permendag No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian. “Mengenai pupuk ini kan sudah terbit Peraturan Presiden No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,” ujar dia.

“Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru No 36/2025,” pungkas Mendag Budi.

 

 

Ikhsan Suryakusumah