News

Menanti Vonis Irjen Teddy Minahasa, Pembuktian Tak Tuntas hingga Motif Ekonomi Doddy

Irjen Teddy Minahasa menunggu vonis terhadap dirinya yang akan dibacakan pada Selasa, 9 Mei mendatang.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu harap-harap cemas mendengar vonis hakim, sebab dirinya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mungkin anda suka

Jenderal bintang dua itu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menukar barang bukti sabu dengan tawas untuk kemudian dijual.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, punya pandangan lain tentang prediksi vonis jenderal bintang dua tersebut.

Menurutnya, status Teddy Minahasa sebagai jenderal polisi aktif memang memperberat dakwaan maupun tuntutan hukuman jika terlibat tindak pidana. Namun Mudzakir menilai, harus dilihat konteks peredaran narkoba yang jadi objek persidangan.

“Apakah jual-beli narkoba yang dilakukan oleh terdakwa itu, sudah sampai pada tingkat dimana sudah menimbulkan akibat kematian terhadap penggunanya atau belum,” kata Mudzakir kepada Inilah.com, Senin (1/5/2023).

“Kalau baru coba-coba melakukan transaksi narkoba, atau setidak-tidaknya narkobanya masih tersimpan rapi, kalau menurut saya belum pantas untuk dijatuhi pidana mati,” sambungnya.

Majelis hakim kata Mudzakir, tentu punya pertimbangan sendiri dan mandiri dalam menjatuhkan vonis. Tapi dalam persidangan, setiap dakwaan yang disangkakan oleh jaksa harus bisa dibuktikan atau setidak-tidaknya meyakinkan hakim.”Itulah standar menurut saya, pidana mati pantas untuk dijatuhkan atau tidak,” tegasnya.

Dalam dakwaan jaksa, sangkaan terhadap Teddy selesai pada proses jual-beli narkoba yang dilakukan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan menerima uang sekitar Rp300 juta. Sementara kemana sabu hasil jualan AKBP Doddy, tak diungkap.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, setuju dengan duplik Teddy Minahasa soal motif ekonomi Doddy Prawiranegara dalam jual-beli narkoba.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat 28 April 2023 kemarin, Teddy membeberkan Doddy memiliki motif ekonomi terkait kenaikan pangkat di Mabes Polri.”Pada tanggal 13 dan 14 September 2022 ditemukan adanya percakapan antara Doddy Prawiranegara dengan Syamsul Maarif, dimana dari percakapan tersebut terang benderang bahwa Doddy Prawiranegara yang memiliki motif ekonomi untuk mengurus kariernya,” ujar Teddy Minahasa.

Teddy menunjukkan gambar hasil digital forensik bukti percakapan antara Doddy dengan Syamsul. Dalam gambar tersebut Teddy menyoroti kalimat ‘tuntaskan Anita’ dan ‘soalnya Pak TM dah kirim usulan gwe ke Polresta Bukittinggi’.”Dari gambaran percakapan di atas sudah jelas bahwa Doddy Prawiranegara punya motif ekonomi dan punya niat jahat (mens rea) untuk menjual sabu dengan memerintahkan Syamsul Maarif dengan kalimat ‘tuntaskan Anita’,” kata Teddy.

Motif ekonomi Doddy juga diperkuat dalam percakapan dengan Syamsul tanggal 14 September 2022 dengan kalimat dari Doddy ‘pinjem duit gak ada, mosok gak bantu pak’ dan juga kalimat ‘usulan gwe dah dikirim ke Mabes’.

“Keinginan Doddy Prawiranegara menjadi kombes dengan jabatan Kapolresta itu yang mendorong dia butuh modal untuk mengurus kariernya,” kata Teddy.

Reza Indragiri menilai, fakta persidangan menunjukkan adanya motif ekonomi pada Doddy dalam perkara ini.”Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM (Teddy Minahasa) yakni, DP (Doddy Prawiranegara) bermain sendiri dengan 3,3 kg sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan dana segar untuk sebuah misi. Misi dimaksud adalah, mencuplik kosakata Syamsul Ma’arif, ‘tembak Mabes guna memuluskan kepangkatan dan jabatan DP,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).

Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022. Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Back to top button