News

Menakar Implikasi Pernyataan Komnas dalam Tragedi Duren Tiga Berdarah

Minggu, 04 Sep 2022 – 20:57 WIB

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Mungkin anda suka

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Pernyataan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diperkosa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menimbulkan kontroversi di publik.

Siti menyebut perkosaan itu terjadi ketika Putri sedang tidur di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sore, atau sehari sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dari pernyataan Siti itu, Pakar Psikologi Forensik yang juga mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Reza Indragiri Amriel mempertanyakan.

“Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan  ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan (seksual) terhadap PC itu ada,” ujar Reza kepada Inilah, Minggu (4/9/2022).

Reza mengaku sebetulnya dirinya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan, yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, bagi Reza, ia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada.

Adapun atas dasar pernyataan Siti tersebut, Komnas Perempuan meminta Timsus Polri melakukan pendalaman terhadap perkara yang pelakunya, yakni Brigadir J, sudah tewas di tangan Ferdy Sambo dan anak buahnya itu. Kata Siti, pengumpulan bukti lain menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, pihaknya merekomendasikan petunjuk awal ini agar didalami pihak kepolisian.

Sedangkan menurut pandangan Reza, dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Indonesia, kata Reza, tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual.

Putri Candrawathi pun begitu. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada.

Tapi pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.

“Dari situlah kita bisa takar bahwa dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC,” ujar Reza menekankan.

Lebih jauh, alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne ini mencermati tudingan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J adalah hal yang janggal. Hal itu tampak mulai dari pemilihan lokasi kekerasan seksual yang dinilai tak menguntungkan Brigadir J hingga keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah justru membuat kebenaran sulit teridentifikasi.

Dari pernyataan Komnas Perempuan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jateng. “Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Pengacara Putri Candrawati sendiri, Arman Hanis, nantinya bakal membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. “Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan,” ucap Arman.

Menanggapi rekomendasi Komnas tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Kamis lalu (1/9/2022) mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya. “Rekomendasi Komnas akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus.

Lantas, dari munculnya pernyataan Komnas di “babak-babak akhir” penyidikan Timsus Polri atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu apakah dapat menjadi bahan bagi Putri Candrawathi untuk membela diri di persidangan nanti? Bahkan termasuk untuk membela diri dengan harapan bebas murni.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button