News

Mayor Isak Didakwa Langgar HAM Berat, Tidak Cegah Prajurit Tembaki Warga Paniai

Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat pada sidang perdana peristiwa Paniai, Papua, di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa selaku perwira penghubung tidak mencegah tindakan prajurit menembaki warga yang berdemonstrasi di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali hingga 14 warga menjadi korban dan empat diantaranya tewas.

“Terdakwa tidak memberikan petunjuk bawahannya agar tidak melakukan tindakan untuk mencegah, atau menghentikan melakukan penembakan dan kekerasan, yang mengakibatkan empat orang warga sipil mati,” kata Jaksa Erryl, yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI, membacakan surat dakwaan.

Mungkin anda suka

Peristiwa tersebut, kata Erryl terjadi pada 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT. Warga berkerumun melakukan protes lantaran adanya warga yang dikeroyok anggota TNI sehari sebelumnya. Langkah aparat menembaki warga mengakibatkan empat orang tewas yakni Alpius Youw, (luka tembak pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (luka tembak tembus masuk perut kiri dan luka pinggang di sebelah kanan), Yulia Yeimo, (luka tembak tembus di perut sebelah dan keluar dari pinggang sebelah kanan), dan Simon Degei (luka tusuk benda tajam pada dada kanan).

Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam uraiannya, penuntut umum melanjutkan, ketika massa merangsek masuk ke kantor koramil, salah satu anggota terdakwa melakukan tembakan peringatan dan memohon petunjuk dan meminta sikap terdakwa selaku perwira penghubung saat itu. Sikap diam terdakwa dianggap sebagai pemicu aksi represif aparat hingga menewaskan warga sipil.

Selepas mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM PN Kelas IA Khusus Makassar Sutisna Sawati mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (28/9/), dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Agenda, pemeriksaan saksi karena tidak ada eksepsi. Kita susun kembali, karena menurut aturan sidang 180 hari dan ini sudah berjalan 99 hari sejak Juni didaftarkan. Ditargetkan diputus 7 Desember 2022,” kata Sutisna Sawati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button