News

Massa Pendukung Lukas Enembe Tewas Ditembak Saat Menyerang Polisi

Rabu, 11 Jan 2023 – 13:55 WIB

benny inilah.com

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo (foto koreri)

Salah seorang pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan karena luka tembak saat aksi penyerangan setelah mendengar Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Bentrokan yang terjadi antara massa pendukung Enembe dengan aparat keamanan memaksa polisi melepas tembakan. Kebanyakan dari mereka mempersenjatai dirinya dengan panah dan batu untuk menyerang polisi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan anggotanya mengamankan dua orang pelaku penyerangan di Mako Brimob Kotaraja, Papua. Tak hanya menyerang Mako Brimob, simpatisan Lukas Enembe juga memaksa masuk Bandara Sentani saat Gubernur Papua hendak dibawa ke Jakarta.

“Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan upaya melumpuhkan,” kata Benny, Rabu (11/1/2023).

Dari bentrokan itu tercatat lima orang mengalami luka tembak dan satu orang meninggal dunia saat dalam perawatan tim medis. Mereka yang mengalami luka tembak di antaranya berinisial EB (36), DE (42), NG (28), UE (35). Sedangkan seorang lagi NV yang merupakan warga sekitar terkena rekoset (pecahan) peluru saat berada tak jauh dari lokasi bentrok.

Korban meninggal yakni KE (45) yang sebelumnya telah dilarikan ke pelayanan kesehatan untuk penanganan luka tembak, namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Sebelumnya, KPK menangkap Luka Enembe di sebuah rumah makan di Jl Raya Abepura Kotaraja, Kelurahan Vim Distrik Abepura, Kota Jayapura,Kelurahan Vim Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. Politikus Partai Demokrat dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023 di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe terkena jeratan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Rijantono dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button