News

Korupsi Proyek Bandung Smart City, Empat Pejabat Dishub Digarap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjadi tersangka.

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan hari ini, Senin (22/5/2023) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilaya IV Bandung, Jawa Barat. Adapun keempat pejabat Dishub tersebut di antaranya, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.

“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Diketahui, KPK pernah menjaring Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan (PTT) pada pertengahan April lalu. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button