News

Mardiono Rebut Kursi Ketum PPP, Jokowi Masih Cuek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih cuek menyikapi anggota Wantimpres, Muhammad Mardiono, yang merebut kursi Ketum PPP dari Suharso Monoarfa. Kepala Negara menegaskan konflik PPP merupakan isu internal, dan posisi Mardiono selaku anggota Wantimpres tidak dianggap sebagai masalah untuk memaksa yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

“Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internal-nya PPP, kalau di situ sudah (selesai), sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya,” kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Mungkin anda suka

Suharso Monoarfa berkukuh Ketum PPP yang sah. Sedangkan Mardiono merasa telah menerima mandat menjabat ketum berdasarkan mandat hasil Mukernas yang dihadiri 27 DPW PPP yang digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9/2022) yang lalu. Mukernas memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dan menunjuk Mardiono sebagai ketum.

Mardiono selaku anggota Wantimpres secara formal dan etis dilarang merangkap sebagai pimpinan partai politik (parpol). Hal ini sejalan dengan Pasal 12 UU No.19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Bahkan ketentuan tersebut juga mengatur anggota Wantimpres bisa diberhentikan oleh Presiden melalui surat pengunduran diri.

Secara implisit, Jokowi terkesan membiarkan begitu saja Mardiono melanggar ketentuan tersebut. Dia tidak memilih aktif tetapi menunggu Mardiono untuk mundur dari Wantimpres karena menjabat pimpinan partai politik. “Belum (terima surat pengunduran diri), di Pak Mensesneg saja belum, apalagi ke saya,” ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi meminta kisruh Mardiono dengan Suharso, yang juga anggota kabinet, diselesaikan secara internal oleh PPP. Tidak harus merembet kepada Presiden.

“Ya itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, (masalah) itu selesai terlebih dahulu, baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres,” kata eks Gubernur DKI.

Konflik PPP tak lepas dari pernyataan Suharso Monoarfa mengenai isu amplop kyai yang diutarakannya dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pertengahan Agustus lalu. Sementara Mardiono Cs didampingi sejumlah pentolan PPP seperti Arsul Sani telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Arsul, yang menjabat Wakil Ketua Umum PPP sejak kepengurusan Suharso menyebutkan, perubahan berkas hanya pada nama ketum saja dari Suharso ke Mardiono. Secara terpisah, Suharso menegaskan sesuai dengan ketentuan AD/ART, dirinya masih menjabat ketum dan mengajak senior partai untuk berpolitik secara benar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button