News

Mardani H Maming Dicekal KPK, Gus Salam Ingatkan PBNU Jangan Korbankan Organisasi

Selasa, 21 Jun 2022 – 18:25 WIB

Mardani Cekal, Gus Salam Ingatkan PBNU Jangan Korbankan Organisasi

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming usai diperiksa KPK. (sumber: Detik)

Terkait penetapan cekal dan tersangka Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming melahirkan keprihatinan mendalam bagi Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shobib. Kado pahit seabad berdirinya Nahdlatul Ulama. (NU).

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abdul Salam Shobib di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022).

Gus Salam, sapaan akrab KH Abdul Salam Shobib juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan. “Maka dari itu, kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.

Dikutip dari Antara, Senin malam (20/6/2022), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berkomentar terkait pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming.

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU itu, mengaku akan mempelajari secara detil dugaan korupsi yang menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming terlebih dahulu. Sebelum menentukan sikap.

“Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti,” kata Gus Yahya.

Setelah kasusnya dipelajari dan diketahui secara pasti duduk perkaranya, dia bilang, PBNU akan memberikan pendampingan hukum, sebagaimana mestinya. “Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” tambah Gus Yahya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tremas Pacitan, KH Luqman Haris Dimyathi berharap, Mardani H Maming segera nonaktif dari PBNU. Hal ini menyusul pencekalan dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi.

“Pertama saya ucapkan Astaghfirullah Hal Adzim, Innalillahi Wa Inna Ilahi Raji’un. Selamatkanlah kita semua. Wabil khusus Nahdlatul Ulama dari apapun musibah bencana,” kata Gus Luqman, Selasa (21/6/2022).

“Saya mengetuk hati sedalam-dalamnya ke yang bersangkutan, bendahara umum (Mardani Maming) untuk menonaktifkan diri sebelum, mohon maaf tidak perlu menunggu perintah atau keputusan ketua umum, rais aam, untuk menonaktifkan diri,” sambungnya.

Sementara, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Raden Dwidjono yang menjadi terdakwa dalam perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mempersilahkan Mardani H Maming beropini seolah sedang terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

“Tidak apa-apa, silahkan Mardani H Maming beropini. Yang penting fakta hukumnya bahwa perkaranya layak naik penyidikan KPK,” kata Lucky.

Lucky sepakat bahwa kriminalisasi tidak boleh ada di Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum di atas segalanya. “Apalagi lembaga sekelas KPK tidak sembarangan dalam memeriksa perkara. Kalau kami tim penasihat hukum terdakwa Raden Dwidjono menganalisa, sudah proporsional kalau Mardani H Maming diperiksa atas kaitannya dengan fakta persidangan dan bukti yangg tersaji di persidangan klien kami,” katanya.

Menurut Lucky, tidak mungkin IUP tambang beralih tanpa ada kunci yakni SK Bupati Mardani H Maming. Pada Rabu (22/6/2022), sidang dugaan suap IUP Tanah Bumbu beragendakan pembacaan vonis hakim terhadap R Dwidjono. “Kami apresiasi kinerja KPK. Semoga klien kami pun mendapatkan hukuman yang proporsional dan berkeadilan,” pungkas Lucky.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button