News

Mardani Galang Dukungan, Fasilitasi LSM untuk Demo Sidang Suap Tambang di Kalsel

Eks-Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6/2022).

Agenda sidang dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel Mardani H Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diketahui dari beredarnya flyer dukungan kepada Mardani menjelang sidang yang digelar besok.

Mardani Galang Dukungan inilah.com

Flyer tersebut berisi tulisan “Stop Kriminalisasi Tokoh Banua dan Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah”. Di dalam flyer dukungan tersebut bertuliskan ‘Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)’.

Perwakilan lembaga LSM di antaranya 6 pemimpin LSM diundang rapat ke Jakarta Sabtu dan mereka pulang ke Banjarmasin Minggu pagi dengan pesawat pribadi milik Mardani H Maming. Hal itu diketahui saat mereka turun dari pesawat pribadi Mardani H Maming pada Minggu (5/6/2022) dan mereka adalah Wijono, Syaiful Bahri, Mona Herliani, Aspihani Ideris, Aliansyah, dan Budi.

Mardani Fasilitasi LSM inilah.com

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan, langkah Mardani H Maming menggalang dan memfasilitasi demo LSM jelang lanjutan sidang suap izin usaha pertambangan besok.

“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru oleh pihak-pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin.

Boyamin juga meminta, agar Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

Diketahui, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (25/4/2022). Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Bahkan Mardani H Maming telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dengan beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada tanggal 24 Mei 2022. Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.

Mardani Galang Dukungan, Fasilitasi LSM untuk Demo Sidang Suap Tambang di Kalsel - inilah.com
Foto: Istimewa

Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui, datang sepekan kemudian, tanggal 2 Juni 2022.

“Untuk klarifikasi/ didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022,” demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Dalam surat tersebut disebutkan, KPK juga meminta Mardani H Maming untuk membawa KTP/ Identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.

Back to top button