Tuesday, 02 July 2024

Mantap Betul Firli, Tujuh Bulan Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

Mantap Betul Firli, Tujuh Bulan Tersangka Masih Bebas Berkeliaran


Para tersangka kasus pidana yang lain pasti iri dan gigit jari, membandingkan nasibnya dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Meski sudah berstatus tersangka, Firli tak kunjung ditahan seperti kebanyakan para pelaku kejahatan.

Bahkan ia masih bisa menikmati kasur empuk di kediamannya di Bekasi, juga bebas bermain bulu tangkis secara rutin, dua kali dalam seminggu. Benar-benar ‘mantul’ alias mantap betul.

“Ada di Bekasi beliau sehat alhamdulilah. Olahraga bulu tangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Menariknya, semakin banyaknya fakta persidangan yang menguatkan dirinya menerima aliran duit haram, Firli malah semakin berani. Tak sungkan meminta perkaranya dihentikan.

Seolah menantang, kubu Firli merasa lelah disuruh bolak-balik jalani pemeriksaan tanpa kejelasan. “Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh,” tutur dia.

“Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” ucap dia lagi.

Diketahui, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, telah memberikan uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri.

Polisi menyebut fakta tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicatat penyidik, seakan jadi alasan tidak bisa menahan Firli. Padahal penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha  pun heran kenapa Filri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) tahun lalu. “Bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya,” tegasnya.

Ia curiga ada permainan perkara dibelakang layar terkait pengusutan kasus pemberian uang SYL kepada Filri tersebut. “Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan,” ucapnya.