News

Bukan Peserta Pemilu, KPU Anggap Tuduhan Ganjar soal Jokowi Salahgunakan Kekuasaan Otomatis Gugur


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa gugatan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) otomatis gugur. 

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan, gugatan tersebut tidak tepat dilayangkan ke KPU karena Jokowi bukan peserta Pemilu 2024.

“Dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam paparannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil mengatakan gugatan yang tercantum tidak tepat. Gugatan tersebut memuat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ini model baru yang mulia, ada ABP namanya sekarang, abuse of power yang terkoordinasi yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden,” ujarnya.

Oleh karenanya, Hifdzil mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak benar. Argumentasi Tim Hukum Ganjar-Mahfud baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU.

“Karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon,” ucapnya.

Karenanya, Hifdzil menyatakan gugatan untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan meminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak tepat.

“Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres cawapres,” tuturnya.

Back to top button