Sunday, 30 June 2024

Mantan Bupati Nikah Lagi, Istri Lapor Polisi

Mantan Bupati Nikah Lagi, Istri Lapor Polisi


Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili, dipolisikan istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat karena menikah lagi tanpa izin.

Lale Laksmining melaporkan suaminya ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” kata kuasa hukum Achmad Saifullah kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

“Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan laporan polisi tersebut dan akan melakukan penyelidikan.

“Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi,” katanya.