News

MAKI: KPK Mestinya Paksa Ferdy Sambo Laporkan Harta

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebutkan bahwa KPK seharusnya tegas dalam proses pelaporan data Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menilai saat ini KPK seperti tidak punya kekuatan untuk memaksa para pejabat dalam melaporkan data LHKPN ini.

“KPK (harusnya) lebih tegas dan melakukan penekanan kepada atasan atau bahkan melakukan MoU dengan pimpinan lembaga bisa Kapolri, Jaksa Agung, Menteri. Bahwa untuk naik pangkat atau jabatan, maka orang yang tidak melapor LHKPN tidak bisa lagi gitu,” kata Boyamin kepada inilah.com, Kamis (18/8/2022).

Hal ini kembali terjadi pada LHKPN mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya hal serupa terjadi dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat.

“Sebenarnya KPK juga sekarang akan mengulangi cerita sebelumnya, artinya menjadi penonton aja gitu. Dalam kasus Djoko Tjandra sebenarnya saya sudah menyediakan hal yang khusus untuk KPK level besar, yaitu terkait dengan king maker yang disebut-sebut oleh Pinangki dan Anita gitu,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK tidak belajar dari kasus yang pernah terjadi, sehingga laporan harta pejabat negara kerap tidak lengkap bahkan tidak melapor.

“KPK kan bisa mencegah sebenarnya kan gitu. Jadi kalo soal kemudian apakah ini berpengaruh karena Ketua KPK-nya dari Polri atau apakah Polri kemudian menjadi seperti tidak patuh gitu atau meremehkan, ya bisa saja terjadi hal demikian,” jelas Boyamin.

Tidak hanya itu, Boyamin juga menyebutkan bahwa KPK bisa saja menetapkan aturan yang tegas untuk memperlancar pendataan LHKPN ini.

“Jadi paling engga ini kedepannya untuk membuat hal seperti ini tidak terulang, orang yang tidak lapor LHKPN tidak naik pangkat atau jabatan kalau tidak menyetor LHKPN itu. Yang tidak lapor diumumkan aja jabatannya apa, dan kira-kira punya harta apa,” pungkas Boyamin.

Back to top button