News

Suap IUP Tanah Bumbu, MAKI Dorong Kejagung dan KPK Tindaklanjuti Pengakuan Mardani H Maming Terima Rp89 M

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung dan KPK menindaklanjut fakta hukum yang disampaikan Christian Soetio dalam persidangan kasus dugaan suap IUP batubara Tanah Bumbu, Kalsel.

“MAKI akan menindak lanjuti kesaksian Christian Soetio berkaitan dengan dugaan aliran Rp89 miliar ke Mardani H Maming melalui dua perusahaan. Yang disampaikan Christian dalam persidangan kasus suap IUP Tanah bumbu di PN Banjarmasin,” ungkap Boyamin kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Boyamin masih percaya, majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, memiliki integritas serta komitmen dalam menegakkan keadilan. “Kita menunggu bagaimana pertimbangan majelis hakim. Harapannya sih agar kesaksian itu ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya. Saya masih yakin para hakim komitmen dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” papar Boyamin.

Dalam pesidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT PCN, Alm Henry Soetio, kini menjabat Direktur menyebut adanya aliran dana kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). .

Di mana, PT PAR dan PT TSP milik Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum PBNU itu, menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Keterangan dan pengakuan Christian ini, sempat menyedot perhatian anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi. “Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.

Selanjutnya, Christian mengakui tahu adanya aliran dana tersebut, setelah membaca pesan WhatsApp (WA) dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Disebutkan bahwa Resi diperintahkan untuk mentransfer duit ke Mardani H Maming, lewat PT PAR dan TSP. “Ada berapa kali perintah itu (transfer)?”lanjut Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.
“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Siap yang mulia,” kata Christian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button