News

MAKI Desak MK Beri Penjelasan soal Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, untuk meminta penjelasan mengenai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti saya akan mengajak beberapa ke MK untuk menafsirkan bahwa ini berlaku untuk masa yang akan datang, memaknai, karena putusan itu tidak bisa dimaknai lagi dan hakim pun tidak bisa memaknai,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, dikutip Minggu (4/6/2023).

Boyamin berpandangan, putusan tersebut semestinya berlaku pada era berikutnya bukan era Firli Bahuri. Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

“Saya tetap pada posisi perpanjangan oleh MK jadi 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Artinya untuk periode yang sekarang itu adalah masa jabatan 4 tahun. Jadi presiden dan pemerintah harus segera membentuk pansel sebagai bentuk personifikasi putusan itu berlaku tahun berikutnya,” tegas dia.

Sebab Boyamin berpatokan pada pernyataan pemerintah melalui Mensesneg Pratikno yang sebelumnya mengutarakan soal proses pembentukan pansel capim KPK. Pratikno menyebut pansel KPK mulai bekerja pertengahan Juni 2023.

Hal itu diungkap Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023). Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2023.

“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” ujar Pratikno saat itu.

“Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember. Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” lanjutnya.

Namun kini, rencana kerja pansel capim KPK bentukan pemerintah itu masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, pemerintah belum memberikan kepastian apakah bakal memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK satu tahun ke depan sesuai dengan putusan dari MK.

Back to top button