News

Mahfud Tantang Arteria Dahlan Laporkan Kepala BIN Soal Data Intelijen

Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk melaporkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Sebab kepala BIN Budi Gunawan sering memberikan infomasi intelijen kepadanya.

Hal ini Mahfud sampaikan menyikapi pernyataan Arteria Dahlan soal pernyataannya soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab Arteria menilai pernyataan Mahfud itu bisa terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara, karena menyampaikan sesuai yang bukan menjadi tupoksinya.

“Pak Arteria, “Wah ini bisa diancam hukuman 4 tahun.” Karena itu terpancing si Boyamin, dilaporin betul, walaupun itu guyon. Biar Pak Arteria dipanggil, kalau ada laporan apa masalahnya,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya apa yang PPATK sampaikan kepadanya soal analisis transaksi mencurigakan memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud merasa memiliki kewenangan untuk meminta laporan dari PPATK.

“Lho memang kenapa? saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya/. Terus kenapa ada ketua, ada komite kalau saya enggak boleh tahu,” katanya.

Mahfud menilai jika Arteria ingin menyeretnya ke ranah pidana maka hal itu bisa terjadi dengan Kepala BIN Budi Gunawan. Sebab Mahfud menyebut Kepala BIN sangat intens berkomunikasi dan menyampaikan infomasi intelijen kepadanya.

Jika Mahfud Dipidana, Kepala BIN Budi Gunawan Juga Bisa Dilaporkan

Jika dikaitkan dengan pelanggaran kewenangan yang Arteria Dahlan maksud, makan Kepala BIN Budi Gunawan juga bisa dijerat dengan pidana penjara.

“Itu bisa dihukum 10 tahun. Nah beranikah saudara bilang begitu ke Kepala BIN? Pak BG itu anak buah langsung ke presiden, tapi setiap minggu laporan resmi kepada menko polhukam. Coba saudara bilang ke BG, “Pak BG menurut UU bisa diancam” berani gak? Kan persis yang disampaikan ke saya, kalau sampaikan ke menkopolhukam bisa 10 tahun,” ungkapnya.

Mahfud mengakui jika presiden adalah orang yang memiliki tanggungjawab dan kewenangan penuh atas infomasi dari BIN terkait data dan informasi intelijen. Namun bukan berarti menko polhukam tidak bisa mengakses data intelijen tersebut.

“Ini BIN sampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini maret aja ini. Kok terus enggak boleh gimana? apa gunanya ada?. Ini penting saudara, karena apa? Karena saya kerja berdasar info intel,” tegasnya.

Mahfud mencontokan beberapa kasus yang dia ungkap ke publik berdasarkan informasi intelijen yang dia peroleh secara periodik. Salah satunya soal potensi ganguan keamanan yang terjadi di Indonesia.

Sebab dengan informasi tersebut dia sebagai Menko Polhukam bisa menetukan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Sehingga saya enggak perlu rapat, “Oh ini kecil” “Oh ini serius”. Itu info intel. Tiap malam saya dengan Pak BG di WA, “Pak besok nampaknya ada demo di sana, kekuatannya segini aja, cukup di polsek atau polres.” Kalau sudah di mabes baru saya rapat,” terangnya.

“Dan itu info intel, masa enggak boleh lalu mau dihukum 10 tahun, wong tugas dia. Dia bukan lahan polhukam tapi selalu lapor resmi ke saya. Dia sudah lakukan banyak kok saudara baru ribut sekarang,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button