News

Bareskrim Bakal Periksa Adik hingga Orang Tua Dito Mahendra

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil orang tua Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua MDS alias DM (Dito Mahendra),” kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Ramadhan, orang tua Dito Mahendra diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Ia menyebut, ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pekan ini selain orang tua Dito Mahendra, yakni B, merupakan adik dari Dito.”Tanggal 14 Juni 2023 dilakukan pemeriksaan saudara B merupakan adik dari MDS alias DM,” katanya.

Selanjutnya hari Jumat (16/6/2023) diperiksa ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka pada Kamis (15/6/2023).”Pada Kamis (15/6) akan dilakukan pemeriksaan kepada security atas nama P,” kata Ramadhan.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa kekasih Dito, Nindy Ayunda sebanyak dua kali, yakni Jumat (25/5/2023) dan Rabu (31/5/2023). Ia diperiksa untuk kasus kepemilikan senjata api dan dugaan menyembunyikan tersangka.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button