News

Mahfud MD Terima Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Hasil investugasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beserta dua Komisioner Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).

“Hari ini saya atas nama pemerintah menerima laporan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM atas tragedi sepakbola di Kanjuruhan Malang,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengaku pihaknya hanya menampung hasil investigasi tersebut. Adapun tindak lanjut dari hasil dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan Komnas HAM, menurutnya ada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah berdiskusi, sudah paham apa semua isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya, tetapi saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan, baik langkah jangka pendek maupun jangka panjang,” terang Mahfud.

Mahfud merinci beberapa tahapan perubahan tata kelola keamanan sepak bola yang dinilai sebagai pokok permasalahan. Berkenaan dengan jangka pendek, proses hukum dan tindakan administratif dari hilangnya nyawa 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan perlu dikedepankan.

“Jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana, pra-sarana fisik yang jelas,” tutup Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pertama, penggunaan kekuatan berlebih. Dalam artian, penembakan gas air yang dilakukan aparat keamanan tetap menjadi poin pokok pertama pelanggaran HAM.

Kedua hak memperoleh keadilan. Maksudnya, proses hukum di balik hilangnya 135 nyawa manusia belum mencakup keseluruhan pihak yang dinilai turut bertanggung jawab.

Pelanggaran HAM ketiga yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tak lain adalah hak untuk hidup.

Hak kesehatan dinilai sebagai pelanggaran HAM keempat. Mengingat banyaknya manusia-manusia tak bersalah yang secara tiba-tiba terluka akibat gas air mata, dan beragam imbas tindakan represifitas aparat.

Pelanggaran HAM kelima adalah hak rasa aman. Kemudian berlanjut pada pelanggaran dari sisi hak anak, menilai banyaknya balita hingga remaja yang ikut menjadi korban.

Ketujuh yakni Pelanggaran terhadap business and human rights. Komnas HAM mendapati entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button