Arena

Mahfud MD: Pemerintah Izinkan Liga 1 Bergulir Tanpa Penonton

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan izin bergulirnya kembali kompetisi Liga 1 2022. Mahfud menyampaikan, lanjutan kompetisi bakal digelar tanpa penonton.

“Jadwal yang sudah ditentukan akan diselesaikan dan PSSI atau pemerintah dan menpora akan mengendalikan ini dan Kapolri itu sudah menjamin dari segi-segi keamanannya,” kata Mahfud MD dalam sesi konferensi pers, di gedung Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).

“Penyelesaian kompetisi sepak bola ini, itu diizinkan tanpa ada penonton. Tanpa ada penonton,” lanjut Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan kalau reformasi sepak bola nasional dalam hal ini PSSI masih akan berlangsung sesuai dengan kesepakatan pemerintah.

Di samping itu lanjut Mahfud, sejumlah rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dalam temuannya sudah berjalan. Salah satunya, lewat kehadiran Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

“Kemudian stadion-stadion sudah mulai dibangun disiapkan untuk direnovasi agar memenuhi standar internasional kemudian proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, intinya semua yang disampaikan TGIPF sudah muulai berjalan untuk perbaikan ke depan,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyatakan Liga 1 musim 2022-2023 resmi dilanjutkan mulai 5 Desember 2022 setelah mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

“Ini kabar yang menggembirakan bagi kami dan semua klub Liga 1. Terima kasih kepada Mabes Polri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan atas perhatian dan kerja samanya selama ini,” ujar Direktur Utama LIB Ferry Paulus, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/12/2022) malam.

LIB pun memastikan putaran pertama Liga 1 Indonesia 2022-2023 akan dituntaskan dengan sistem terpusat atau gelembung (FIFA) di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Ada lima stadion yang digunakan dalam “bubble” tersebut yakni Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion Manahan (Solo), Stadion Sultan Agung (Bantul) serta Stadion dr Moch Soebroto (Magelang).

Sebagai informasi, dalam ketentuan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga mengamanatkan bahwa mekanisme perizinan saat ini adalah per pertandingan dan dilaksanakan secara bottom up mulai dari Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button