News

Mahfud MD Klarifikasi Langsung ke MK Soal Bocoran Putusan, Ini Hasilnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkonfirmasi langsung ke Mahkamah Konstitusi terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud, di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mahfud menambahkan, jajaran MK menilai isu yang beredar saat ini cuma hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.

“Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya, itu belum ada,” kata dia.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button