News

Mahfud MD: Ferdy Sambo Disanksi Pelanggaran Etik dan Pidana Bersamaan

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pertanyaan publik mengapa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu. “Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud di Jakarta, dikutip Minggu (7/8/2022).

Dengan demikian, lanjut Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Mahfud mencontohkan pada kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

Menurut Mahfud, hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. “Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Mahfud menerangkan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu. “Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” tuturnya.

Terkait Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost, Mahfud mengaku sudah mendapat laporannya pada Sabtu (6/8/2022). “Saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” ujar Mahfud.

Back to top button