News

Mahfud Ajari PSSI Soal Aturan, Ada Moral di Atas Pasal!

Menko Polhukam, Mahfud MD menyindir sikap PSSI yang terkesan berlindung dibalik pasal-pasal soal tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Apalagi, sikap PSSI yang saling lempar tanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Mungkin anda suka

“PSSI menurut pasal begini, statuta FIFA tak memiliki tanggung jawab, menurut kontrak begini begitu, kami lalu mendengarkan lalu gak ada tanggungjawab, karena ada pasalnya ini itu,” kata Mahfud dalam Focus Group Discussion (FGD) DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud dirinya menganut prinsip hukum progresif yang tak sekadar mempertimbangkan bunyi pasal yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan.

“Dalam soal hukum saya penganut hukum progresif, hukum itu tak hanya bunyi pasal. Semangat membangun hukum di atas hukum ada asas, di atasnya ada moral,” ujarnya.

Maka, sebagai salah satu pemangku kebijakan dari dunia sepak bola, PSSI harus mengutamakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, apalagi korban yang berjatuhan mencapai ratusan orang.

“Siapa bertanggungjawab? saya diberitahu pasal-pasal, siapa masuk ke asasnya. Keselamatan rakyat hukum tertinggi di atas hukum tertinggi ada moral,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali menyebut PSSI menolak ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan PSSI saat dipanggil TGIPF di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022) malam.

“PSSI punya aturan, jadi dia membela dengan aturan sampai sekarang belum ada aturan apa yang mau dilakukan PSSI, belum di sampaikan,” kata Akmal kepada wartawan.

“Mereka menjelaskan PSSI posisinya tanggung jawab atas tragedi kanjuruhan sesuai pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan,” sambungnya.

Pasal 3 ayat 1d sebagai berikut: 1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk: d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.

Back to top button