News

PPATK Ungkap Ada 964 Pegawai Kemenkeu Punya Harta Kekayaan Tak Wajar

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan ada sekitar 964 pegawai di kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar. Hal ini berdasarkan dari laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkeu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut laporan PPATK ini berdasarkan analisinya dalam periode 2007 hingga 2023.

“Jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata awan dalam keterangannya Sabtu (11/3/2023).

Awan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 86 surat laporan.

“Kemudian ditindaklanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” tutur dia.

Awan menjelaskan bahwa sekitar 31 surat tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai tercatat pensiun.

“Selanjutnya dilimpahkan dan ditindak lanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus),” tutur dia.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu, karena hartanya tak wajar. Jika ada pelanggaran, mereka hanya diancam sanksi disiplin.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, sebanyak 69 pegawai Kemenkeu itu, masuk profil merah. Pemeriksaan pun sudah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).

“Terhadap pegawai yang profilnya risikonya merah, Irjen sudah memulai memanggil pegawai tersebut mulai Senin kemarin. Kita rencana 2 Minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujar Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia menekankan, setelah pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni investigasi. Jika ada pegawai yang terbukti bersalah maka dijatuhkan hukuman disiplin.

“Pemeriksaan akan dilanjut kepada tahap berikutnya, bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, untuk saat ini sudah ada 10 pegawai yang diperiksa oleh KPK,” terang Awan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga penjagal koruptor ini, mengaku telah mendapatkan informasi adanya ‘geng’ pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar.

Selain itu, ada kecenderungan antar pejabat Kemenkeu yang tajir melintir itu, memiliki pertalian yang erat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button