Market

Jangan Ada PNS Malas, Menteri Azwar Bakal Rombak Aturan Tunjangan Kinerja

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas, jangan berharap dapat bonus maksimal. Karena, pemerintah akan merombak peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tata cara penentuan tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan adanya rencana revisi PP tentang Tukin PNS. Bagi PNS pemalas, dipastikan tidak akan menerima bonus sebesar PNS yang rajin.

Kata Menteri Azwar, meski tukin diatur ulang, namun besarannya tetap akan berbeda di setiap kementerian. Seperti yang masih berlaku saat ini. Yang berubah adalah dasar penilaiannya saja. Artinya, bisa saja tukin yang diterima PNS di suatu instansi, berkurang atau sebaliknya.

“Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” kata Menteri Azwar itu.

Atur ulang tukin ini, diakui mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu, merupakan arahan langsung Presiden Jokowi. Tujuan baik, mendorong kinerja PNS. Yang kerjanya rajin maka bonusnya lebih besar ketimbang yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.

“Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama yang nggak kerja beda dong. Kalau nggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Nah ini sedang kita rumuskan,” jelasnya.

Rencana perubahan ini pun telah dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait. Saat ini, tengah disusun formulasi yang paling tepat untuk revisi aturan tukin tersebut. “Sesuai arahan presiden, menteri keuangan, dengan beberapa menteri, kita sedang cari formulanya di dalam peraturan di PP ASN nanti. Kita sedang cari rumusannya,” imbuhnya.

Back to top button