Market

Luncurkan Tabungan Pajak, Bank DKI Bidik 10 Ribu Nasabah

Luncurkan Tabungan Pajak, Bank DKI menetapkan target awal kenaikan jumlah nasabah sebanyak 10 ribu penabung. Produk yang dapat mendongkrak transaksi pembayaran pajak ini terutama menyasar Wajib Pajak (WP) perorangan.

“Tabungan pajak ini menyasar baik wajib pajak perorangan maupun korporasi, bisa dua-duanya. Namun, lebih difokuskan ke perorangan dengan target awal 10 ribu penabung,” kata Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Pada Rabu (30/3/2022), Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menghadirkan kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang khusus untuk membayar pajak.

Peluncuran produk Tabungan Pajak dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa.

Menurut Babay, dengan Tabungan Pajak, WP dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Genjot Animo Warga Bayar Pajak

Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu.

Terlebih lagi menurut Babay Parid Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, lebih lanjut Babay menambahkan, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial,” kata Babay.

Pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp555 miliar.

Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta,” ujar Babay Parid.

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, percepatan pendapatan asli daerah serta mendorong penerapan transaksi nontunai di DKI Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button