News

Lukas Enembe Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Tapi Sudah di Filipina

Selasa, 13 Sep 2022 – 13:00 WIB

Lukas Enembe Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Tapi Sudah di Filipina

Mungkin anda suka

Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK diketahui hanya menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap gubernur dua periode itu pada Senin (12/9/2022) kemarin dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Namun, rencana pemeriksaan yang sedianya digelar di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura itu batal, Enembe dikabarkan sakit, sementara ribuan pendukungnya ‘mengepung’ Mako Brimob menolak pemeriksaan penyidik KPK.

Justru status Enembe sebagai tersangka disampaikan oleh Kuasa Hukumnya usai menemui penyidik KPK di Mako Brimob.”Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).

Roy pun mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.”Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ujarnya.

Roy menuturkan, duit sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi kliennya untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.”Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, penyidik komisi antirasuah sudah membatasi ruang gerak sang gubernur serta memblokir rekeningnya.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustivandana mengakui telah membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan atas permintaan KPK. “Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lucas Enembe),” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Meskipun begitu, Ivan tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut. “Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK. Tanya KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dilarang ke luar negeri sejak Rabu, 7 September 2022. “Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” katanya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Sayangnya, Enembe diketahui sudah di luar negeri dengan alasan berobat.”Surat izin berobat ke luar negeri di Filipina telah ditandatangani oleh Mendagri per 12-26 September. Jadi jelas, Pak Gubernur ini sakit, kakinya bengkak dan permohonan ini telah diajukan lama ke Mendagri,” kata Roy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button