News

LPSK Wanti-wanti Bharada E: Tak Ungkap Kejahatan, Status JC Batal

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengingatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk konsisten dan berkomitmen dalam mengungkap kejahatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang sudah masuk dalam tahap persidangan. Apabila Bharada E tidak konsisten memberikan kesaksian maka status pelaku yang berkolaborasi dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) dibatalkan.

Dia menegaskan, status JC Bharada E masih berproses dan bisa dicabut di tengah jalan selama sidang berlangsung. “Jadi, intinya LPSK menetapkan justice collaborator untuk nanti diuji soal konsistensi dia mengungkap kejahatan di persidangan,” kata Susi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Bharada E sudah menyandang status terdakwa setelah jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, pagi tadi. Sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis sudah menetapkan 12 saksi pertama yang bakal dihadirkan merupakan keluarga korban selaku pelapor. Selanjutnya, majelis bakal memeriksa saksi-saksi lain termasuk mereka yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Susi melanjutkan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, mereka yang ditetapkan menjadi JC dan konsisten mengungkap kejahatan bakal menerima keringanan tuntutan sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar. Bharada E yang dijerat perkara pembunuhan berencana terancam pidana mati.

Namun, dia mengatakan saat ini hak-hak Richard sebagai JC sudah dipenuhi sebagian. Selain perlindungan, Richard juga dipisahkan dengan berkas dan persidangan terdakwa lain. “Jika Richard mengubah kesaksian, maka statusnya sebagai JC batal dan LPSK mencabut perlindungannya,” ujar Susi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button