News

LPSK Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Beri Keterangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Selasa, (9/8/2022) di kediaman pribadinya di Jalan Saguling nomor III, Jakarta Selatan. Permintaan keterangan ini dilakukan untuk melanjutkan permohonan Putri terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada kasus tewasnya Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebutkan bahwa kemarin timnya telah bertemu dengan Putri, namun assessment psikologi dan investigasi tidak bisa dilakukan. “Karena yang bersangkutan tetap tidak bisa memberikan keterangan. Alasannya masih trauma psikologis gitu ya,” jelas Hasto melalui pesan singkat kepada Inilah.com, pada Rabu, (10/8/2022).

Hasto memaparkan bahwa dalam proses permintaan keterangan itu, selain LPSK juga dihadirkan psikolog serta psikiater dengan mengajukan beberapa permohonan wawancara yang berkaitan dengan kondisi Putri. Namun, Putri tidak merespons hal tersebut.

“Padahal sudah disampaikan bahwa, apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis, tidak direspon juga,” sambung Hasto.

Oleh karena itu, LPSK menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu Putri belum memerlukan perlindungan dari LPSK. Kesimpulan ini nantinya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK yang berjumlah tujuh orang. Dan jika LPSK tidak memberikan perlindungan, maka LPSK akan melapirkan surat rekomendasi terkait laporan permohonan Putri.

“Kalaupun kami tidak bisa memberikan perlindungan saat ini, ibu Putri masih bisa juga mengajukan kembali bila merasa masih membutuhkan perlindungan LPSK,” terang Hasto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button