News

LPSK Umumkan Status Putri Candrawathi Senin Pekan Depan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan status permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, pada Senin (15/8/2022) pekan depan.

“Senin. (Untuk waktunya) nanti kami undang,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada inilah.com, Sabtu (13/8/2022).

Sebelumnya Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya. Namun dalam prosesnya hingga kini, LPSK belum mendapatkan satupun keterangan dari Putri. Hal ini membuat LPSK menilai bahwa Putri tidak kooperatif dan mulai meragukan permohonan yang diajukan oleh Putri.

“Saya sendiri meragukan sebenarnya apakah bu Putri memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu, bukan bu Putri tapi ada orang lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengatakan, Polri telah menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya. (Laporan ini) menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” kata Andi.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait kasus kematian Brigadir J diketahui kasus pelecehan yang semula disebutkan menjadi alasan penembakan ternyata hanya skenario Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu diketahui sebagai aktor utama dalam kematian Brigadir J.

Meski diketahui merekayasa kasus, Polri belum mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E, Bripka Ricky dan KM untuk mengeksekusi Brigadir J. Polri juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan atau hanya memberi perintah.

Keempatnya kini telah menjadi tersangka. Mereka dikenakan pasal 340 subsider 338, juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button